Minggu, 22 Februari 2015

Artikel "Apa saja Hukum Islam itu?"

            Assalamu'alaikum wr. wb

      Selamat datang pengunjung setia blogger, kali ini Rizal akan memposting apa saja hukum islam itu? Postingan ini bersumber dari buku yang saya beli, melihat isi buku tersebut menarik tidak ada salahnya saya bagi di sini.

     Nah tanpa panjang lebar lagi, mari kita simak bersama sama :


       A.  HUKUM ISLAM

1. Mukallaf
     Ialah orang muslim yang dikenakai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal serta telah mendengar seruan agama.

2.  Hukum-hukum Islam
      Hukum Islam (hukum syara') terbagi menjadi lima (5) yaitu ;

      A.     Wajib
         Yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah itu dilanggar akan mendapat dosa dan jika perintah itu dikerjakan akan mendapat pahala. Wajib itu terbagi menjadi 2 bagian yaitu ;
   (1) Wajib 'ain
      Yaitu perintah yang harus dikerjakan oleh setiap prang yang mukallaf. Misal : Sholat, Puasa Ramadhan, dll.
  (2) Wajib kifayah
      Yaitu suatu perintah yamg telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang orang mukallaf. Dan berdosalah semuanya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakanya. Contoh : Menyolatkan mayyid dan menguburkanya.

      B.     Sunnah
       Yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa.
       Sunnah dibagi menjadi 2 yaitu :
       a. Sunnah muakkad
          Yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. (Sholat tarawih, sholat dua hari raya fitri, dll)
       b. Sunnah ghairu muakkad
          Yaitu sunnah biasa.

     C.      Haram
        Yaitu suatu perkara apabila ditinggalkan akan mendapat pahala dan jika di kerjakan mendapat dosa. (Meninggalkan sholat, berzina, mabuk, syirik, durhaka, dll)

  D.      Makkruh
       Yaitu suatu perara apabila ditinggalkan mendapat pahala dan bila dikerjakan tidak apa apa. (Contoh : makan petai)

  E.      Mubah
            yaitu suatu perkara bila dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa, demikian bila ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jadibileh dikerjakan atau tidak. (Contoh : makan, minum, tidur, dll)

Sumber postingan : buku "Risalah TUNTUNAN SHALAT LENGKAP" oleh : Drs. Moh Rifai

    nah cukup sekian postingan kali ini , nantikan postingan berikutnya ya,, jangan lupa tinggalkan komentarnya. Sekian Wassalamu'alaikum wr. wb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar